Sambutan Ketua Kadin Kota Madiun
Dengan Hormat,
Dalam Rangka Perkuatan Dunia Usaha Maka Diperlukan Adanya Konsolidasi Dan Sinergi Kelembangaan Dunia Usaha Diberbagai Tingkatan Baik Pusat Maupun Daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang Dan Industri, Pada Pasal 4 Ditetapkan Adanya Satu Kamar Dagang Dan Industri Yang Merupakan Wadah Bagi Pengusaha Indonesia, Baik Yang Tidak Bergabung Maupun Yang Bergabung Dalam Organisasi Pengusaha Dan/atau Organsisasi Perusahaan. Selanjutnya Pengaturan Organisasi Sebagai Opersionalisasi UU No. 1/1987 Diatur Dalam Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga KADIN.
Kemudian Sesuai Ketentuan Anggaran Rumah Tangga KADIN Bab III Pasal (4) Bahwa Setiap Pengusaha Indonesia Serta Organisasi Perusahaan Dan Organisasi Pengusaha Harus Menjadi Anggota KADIN Dan Kewajiban Mandaftarkan Pada KADIN.
Berkaitan Dengan Hal Tersebut, Dengan Ini Kami mengajak para pelaku usaha dan industri se Kota Madiun untuk dapat Mendaftarkan Diri Melalui KADIN Sesuai Wilayah Domisili Perusahaan Dimaksud.
Demikian, Atas Perhatian Dan Kerjasamanya Kami Ucapkan Terima Kasih.
Teguh Manungku Susatya, Ketua Kadin Kota Madiun masa bakti 2019-2024